Setelah mempersiapkan daftar wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon kembali turun lapangan untuk menyisir kepatuhan kewajiban pelaporan wajib pajak. Kali ini kunjungan kerja dilaksanakan kepada wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon (Selasa, 5/7). Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Pegawai KP2KP yang bertugas saat itu adalah Gema Chrisnadi. Dalam kunjungan ini, Gema bersama beberapa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mengunjungi wajib pajak yang memiliki usaha sesuai dengan data pada waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak yang dikunjungi menyambut baik kedatangan pegawai KP2KP Tomohon. Mengawali pertemuan, Gema menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengimbau wajib pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak juga menerima penjelasan terkait dengan kewajiban pembayaran di tahun 2021 yang belum diselesaikan.
Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak juga dipandu untuk mengisi laporan SPT masing-masing sehingga dapat segera dilaporkan.
- 11 views