Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Utara melaksanakan kegiatan penilaian aset dan properti milik wajib pajak berupa bangunan villa dan penggalian potensi atas usaha wajib pajak di wilayah Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung (Selasa, 21/06). Kegiatan ini dilaksanakan atas izin wajib pajak selaku pemilik bangunan dengan kooperatif sehingga memudahkan proses penilaian.

Dalam kegiatan penilaian kali ini Fungsional Asisten Penilai Pajak didampingi oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III melakukan peninjauan lapangan dan bangunan untuk menilai aset bangunan wajib pajak sembari AR melakukan penyusuran di wilayah kerjanya dan penggalian potensi atas usaha yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan Wajib Pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara.