Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bekasi menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Selasa,14/06). Materi edukasi yang diberikan yaitu Empat Klaster Baru Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kegiatan edukasi ini diadakan delapan kali dalam waktu empat hari, yaitu pada tanggal 14, 15, 21, dan 23 Juni 2022 dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi I pada pukul 09.30 WIB dan sesi II pada pukul 14.00 WIB serta dihadiri oleh seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi yang sudah dibagi sesuai jadwal masing-masing.
Kegiatan edukasi sesi pertama dibuka oleh Sumarno selaku Kepala Seksi Pelayanan pada pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa petugas pajak serta 971 wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Nunung Supriyadi, Sofia Ardhiana, dan Rizqa Lahuddin selaku fungsional penyuluh yang juga menjadi nara sumber pada kegiatan ini.
Pada inti kegiatan, Rizqa Lahuddin memaparkan materi dan juga membuka sesi tanya jawab dengan wajib pajak. Wajib pajak antusias dalam mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan ini karena mereka dapat berbincang dengan para petugas pajak dan nara sumber yang diundang mengenai Empat Klaster Baru Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Acara ini diakhiri dengan closing statement dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Bekasi, Sumarno.
- 9 views