
Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelar konferensi pers kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Jawa Barat bulan Mei 2022 secara daring melalui Zoom Meeting di Bandung, Jawa Barat (Senin, 27/6).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat Ade Rohman, para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan Jawa Barat, serta media mitra.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat yang saat ini dijabat oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho mengatakan bahwa rilis kinerja APBN dilakukan setiap bulan sebagai bentuk transparansi kinerja APBN agar dapat diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Rilis kinerja APBN dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait pengelolaan APBN dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tavianto.
Selanjutnya, Plt. Kepala Kanwil DJPB Jawa Barat Ade Rohman menyampaikan bahwa perkembangan kasus harian Covid-19 di Jawa Barat masih terkendali yang menyebabkan mobilitas dan perekonomian semakin meningkat. Hal itu juga berdampak kepada kinerja APBN Jawa Barat hingga 31 Mei 2022 masih mencatatkan surplus serta pendapatan negara tumbuh postif.
Selanjutnya, Ade menyampaikan bahwa hingga akhir bulan Mei 2022, realisasi pendapatan negara di Jawa Barat tercatat sebesar Rp63,03 triliun atau 53,48% dari target APBN tahun 2022. “Capaian tersebut lebih tinggi Rp17,77 triliun dan tumbuh 39,29 persen dari periode yang sama tahun lalu,” ungkap Ade.
Dari sisi penerimaan pajak, Erna menyampaikan bahwa hingga akhir Mei 2022, capaian tercatat sebesar Rp41,53 triliun atau 51,96% terhadap target APBN. "Penerimaan pajak tersebut tumbuh sebesar 34,22% dari periode yang sama tahun lalu," tutur Erna.
Lebih lanjut Erna menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut ditopang oleh lima sektor dominan yang menyumbang 79,83% penerimaan pajak Provinsi Jawa Barat. Kelima sektor tersebut adalah Industri Pengolahan sebesar 47,73%, Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 19,72%, Kegiatan Jasa lainnya sebesar 5,12%, Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 3,68%, dan Real Estat sebesar 3,58%.
Pada kesempatan yang sama, Erna juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berakhir. Masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan dengan mengikuti program ini. “Saya mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pungkas Erna.
- 24 views