
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi dengan Besaran Tertentu (Selasa, 29/6).
PMK ini merupakan aturan turunan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 51 wajib pajak melalui aplikasi Zoom.
Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar I Gusti Made Setyawan dan Kadek Surianingsih. Suria mengawali paparan dengan mengenalkan latar belakang dan gambaran umum aturan ini.
“Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang,” jelas Suria.
Memasuki materi lebih dalam, Gusti menjelaskan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN yang terutang atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
“Untuk pembuatan kode billing setoran PPN menggunakan Kode Jenis Setoran 900 dengan keterangan penyetoran PPN DN yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah, dengan satu kode billing untuk satu masa pajak,” sambung Gusti.
Di akhir sesi, setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab dan kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas layanan dan kegiatan edukasi kedepannya, wajib pajak yang telah mengikuti kegiatan edukasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Semoga edukasi seperti tetap ada dan selalu update info terbaru tentang perpajakan,” tanggap salah satu responden.
- 18 views