
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang kunjungi Wajib Pajak Badan yang memiliki usaha kontruksi yang berlokasi di Jalan Pakkalaran 4 Batili, Galonta, Enrekang (Kamis, 23/6). Kunjungan bertujuan untuk penelitian lapangan dan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pegawai KP2KP Enrekang Elma ditugaskan dalam kunjungan lapangan ini menjelaskan bahwa banyakn wajib pajak PKP yang belum paham mengenai kewajibannya.
“Untuk kewajiban PKP, beberapa hal yang perlu di perhatikan dengan baik yaitu PKP wajib wajib untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM terutang untuk setiap transaksi yang berkenaan dengan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)," terang Elma menjelaskan kepada wajib pajak.
PKP diwajibkan untuk melakukan penyetoran PPN yang harus dibayar. Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, PKP wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP. PKP juga wajib melakukan pelaporan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN yang biasa disebut sebagai Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.
Sandar selaku pengurus perusahaan menyampaikan rasa terima kasihnya atas penjelasan singkat dari KP2KP Enrekang. “Saya sangat berterima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh tim KP2KP Enrekang, dengan dijelaskanya kewajiban PKP saya akan lebih perhatian atas kewajiban yang saya miliki,” pungkasnya.
- 18 views