Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan kunjungan kerja ke salah satu objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Kundur dan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Senin, 13/6).

Kepala Seksi Pengawasan III Ruhama Bainahum, Penilai Pajak Dicky Grecius Waruwu, dan Account Representative Irman Yulian beserta tim menjelaskan hal-hal terkait SPPT PBB. “Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang PBB, pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak dan apabila pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,” jelas Ruhama.

Pada kunjungan ini juga dilakukan koordinasi terkait rencana penilaian objek PBB lapangan. Dicky mengatakan bahwa penilaian PBB lapangan perlu dilakukan terhadap objek pajak yang selama dua tahun atau lebih belum dinilai secara lapangan. “Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun demi mengamankan penerimaan negara,” jelas Dicky.

Dicky menyampaikan bahwa KPP Pratama Tanjung Balai Karimun akan terus berupaya untuk mengawal dan membantu wajib pajak yang memiliki objek PBB khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya.