Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua diundang dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu melalui zoom meeting yang membahas tentang aspek perpajakan instansi pemerintah di Ruang Podcast (Pusako) KPP Pratama Bengkulu Satu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu (Rabu, 22/6).
Tim penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua menghadiri kegiatan ini secara daring. Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu Nadiyah Anjarsari dan Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Mereka membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh bendahara dari masing-masing satuan kerja di kementerian maupun lembaga. Seperti yang telah diketahui sebelumnya, kewajiban dari seorang bendahara adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Narasumber mengingatkan kembali terkait kewajiban yang harus dilakukan oleh bendahara yaitu kewajiban memotong dan memungut pajak. Banyak diskusi yang terjadi di dalam acara tersebut. Seperti kasus-kasus yang bendahara ragu apakah objek transaksi tersebut dipotong pajak atau tidak. Menurut narasumber, peserta sosialisasi menyambut baik aturan terbaru yang disosialisasikan oleh tim penyuluh ini agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang berulang nantinya terkait pajak yang dikenakan terhadap transaksi yang mereka lakukan.
- 9 views