
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah mengadakan sosialisasi yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 secara daring di Semarang (Selasa,14/6). Kegiatan berlangsung selama dua jam sejak pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 Bendahara Instansi Pemerintah di lingkungan KPP Pratama Semarang Tengah dengan narasumber penyuluh dari KPP Pratama Semarang Tengah yaitu Victorinus Indaryatno.
Victor menyampaikan beberapa bahan materi seperti penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hal tersebut diatur dalam PMK 58/PMK.03/2022. “Dengan adanya pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, Bendahara Instansi Pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemungutan pajak,” ujarnya.
Victor juga memaparkan materi mengenai pengecualian Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21,22,23, 4 ayat (2), dan 15) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Instansi Pemerintah atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam SIPP yang diatur dalam PMK 59/PMK.03/2022.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan mengenai kewajiban Penyetoran PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Instansi Pemerintah yang mengalami perubahan yang semula atas nama rekanan diubah menjadi atas nama Instansi Pemerintah. KPP Pratama Semarang Tengah berharap, setelah mengikuti acara sosialisasi ini tidak ada lagi kekeliruan terkait pemenuhan asministrasi perpajakan Instansi Pemerintah.
- 13 views