Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan sosialisasi dan edukasi pembuatan bukti potong dan sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) unifikasi instansi pemerintah di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 21/6).
Sosialisasi diikuti oleh 52 PPK dan bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Ia membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 dan apa saja pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Latar belakang adanya peraturan tersebut adalah perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung instansi pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Pengadaan Pemerintah.
Menurut narasumber, peserta sosialisasi aktif dalam melakukan interaksi tanya jawab terkait perpajakan yang harus dipotong dan dipungut oleh bendahara. Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu itu mengungkapkan bahwa instansi pemerintah wajib memotong atau memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput pasal 4 ayat 2, pasal 22, pasal 15, pasal 23, pasal 21, dan pasal 26.
“Nantinya kita akan mengadakan kelas pajak bersama beberapa bendahara SKPD Bengkulu Utara terkait penginputan dan sosialisasi SPT PPh Unifikasi terkait bagaimana bendahara membuat bukti potong dan melaporkan perpajakanya,” ungkap Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto.
Sosialisasi ini sendiri mereka laksanakan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan perpajakan, dan mendukung gerakan nasional nontunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi instansi Pemerintah Daerah.
- 9 views