
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung melaksanakan edukasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 di Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung (Kamis, 16/6).
Kegiatan ini merupakan rangkaian “marathon” sosialisasi perpajakan 14 PMK terbaru yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak 219 wajib pajak mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube.
Penyuluh Pajak Indra Kusuma Djaja hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi kali ini yang membahas PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
“PMK-58 akan sangat beririsan dengan Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki transaksi dengan Instansi Pemerintah yang mana pada awalnya, memotong, menyetor, dan melaporkan merupakan kewajiban Bendahara, melalui PMK ini nantinya hampir seluruh kewajiban tersebut berpindah ke pihak ketiga,” ujar Indra.
Indra menjelaskan secara rinci ketentuan pada dua PMK tersebut. Selain pemaparan materi, lebih dari 40 pertanyaan disampaikan oleh peserta melalui fitur chat pada aplikasi Zoom Meeting.
- 28 views