
Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh pada Sistem Informasi Direktorat Pajak Jenderal (SIDJP) atas nama salah satu wajib pajak (WP) yang mempunyai usaha bisnis minimarket, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan untuk mengkonfirmasi terkait pemenuhan administrasi perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) dari gaji karyawan di Jalan Tukad Badung, Denpasar (Rabu, 15/6).
Melalui kunjungan tersebut, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV I Dewa Gede Agung Praindra Putra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis dari data WP yang mempunyai bidang usaha minimarket, diperoleh indikasi adanya pengakuan biaya atas gaji karyawan namun terdapat ketidaksesuaian dengan jumlah karyawan yang ada. Selain itu, Dewa Gede juga merasa perlu untuk mengetahui hubungan antara minimarket yang dikunjungi dengan jaringan minimarket berskala nasional mengingat secara logo ada kesamaan namun menggunakan nama yang berbeda.
Atas permintaan konfirmasi tersebut, perwakilan minimarket menjelaskan mengenai hubungan dengan jaringan minimarket yang berskala nasional. Selain itu, perwakilan minimarket tersebut akan memberikan penjelasan secara rinci mengenai pemenuhan administrasi perpajakan sebagai tindak lanjut permintaan konfirmasi dari KPP Pratama Denpasar Timur.
Mengakhiri penjelasan, Dewa Gede menyampaikan bahwa penjelasan dari WP terkait permintaan konfirmasi dari KPP merupakan salah satu upaya wajib pajak untuk menjelaskan pelaporan dan/atau penyetoran pajak yang telah mereka lakukan. Dewa Gede menambahkan bahwa, tertib pelaporan dan pembayaran pajak sangat mendukung realisasi penerimaan pajak dalam APBN.
- 9 views