Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara door to door kepada wajib pajak di wilayah Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang (Selasa, 28/6). 

Pihak KP2KP Rembang menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021. Sasaran utama dari kegiatan ini yaitu Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam kegiatan ini sekaligus disampaikan kepada wajib pajak jika tahun pajak 2022 total omzet dalam setahun dibawah Rp500 juta maka tidak dikenakan pajak 0,5% namun tetap harus membuat pencatatan omzet atau peredaran bruto per bulan dan wajib lapor SPT Tahunan antara bulan Januari s.d. Maret 2023.

Kegiatan berjalan dengan lancar dengan pendampingan dari Perangkat Desa Sumberjo sehingga tidak terdapat kendala dalam menemukan alamat domisili maupun lokasi kegiatan usaha wajib pajak.