Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah di penghujung waktu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi datangi alamat wajib pajak secara langsung untuk melakukan imbauan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 22/6).

Tim dari KPP Pratama Sukabumi mengunjungi wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai sumber baik dalam maupun luar negeri, baik institusi plat merah maupun data pihak ketiga.

Sebagai contoh, terdapat data wajib pajak yang didapatkan dari lembaga keuangan dan lembaga administrasi kepemilikan harta seperti Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah dan Kepolisian terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Imbauan yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Ritu Krispina dan Danu Rita Seyabudi kepada wajib pajak berisi tentang jenis kebijakan PPS, persyaratan mengikuti PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti program PPS.  

“PPS ini bersifat tidak memaksa atau sukarela, namun jika kesempatan ini dilewatkan sungguh sangat disayangkan karena  manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” jelas Ritu kepada wajib pajak.