
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tegal mengadakan edukasi perpajakan bagi anggota partai politik se-Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal (Kamis, 23/06).
Kegiatan ini diikuti oleh 11 partai politik yang memperoleh kursi di Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal. Anggota DPRD tersebut mendapatkan edukasi terkait penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD).
Pada kesempatan kali ini turut menggandeng KPP Pratama Tegal dan Inpekstorat Kabupaten Tegal untuk memberikan edukasi kepada pengurus parpol dalam mengelola anggaran yang akan disalurkan untuk tahun anggaran 2022
Kepala Bakesbangpol Abasari pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis penting dilakukan agar administrasi tata kelola keuangan partai politik (Parpol) dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dilaksanakan dengan baik dan benar, termasuk dalam pelaksanaan penyetoran pajak atas belanja yang menggunakan anggaran dari APBD pada tahun 2021.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tegal Wahyu Widodo menyampaikan bahwa setiap penggunaan bantuan dana keuangan yang berasal dari APBN/APBD pengurus parpol wajib menyusun laporan pertanggungjawaban. “Pengurus parpol juga wajib melaksanakan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,“ imbuh Wahyu.
Wahyu berharap dengan mengikuti Bimbingan Teknis diharapkan pengurus parpol dapat melaksanakan administrasikan bantuan keuangan dengan baik dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
- 30 views