
Memenuhi undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor KPU, Denpasar, Bali (Jumat, 3/6).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali Putu Adi Bayu Suteja menuturkan bahwa PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
"Karena data yang DJP miliki berasal dari pertukaran data otomatis, data ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain), dan wajib pajak yang belum mengungkapkan seluruh aset sehingga menjadi basis data untuk Voluntary Disclosure Program," imbuh Putu Adi Bayu Suteja.
"Kenapa Bapak/Ibu harus memanfaatkan PPS ini? Karena ini merupakan kesempatan yang tidak datang dua kali. Apabila Bapak/Ibu memiliki penghasilan namun kewajiban perpajakannya masih belum benar. Kemudian atas penghasilan ini bermuara menjadi konsumsi. Apabila tidak habis untuk dikonsumsi maka akan berbentuk harta. Bentuk harta bisa berupa uang tunai, deposito, surat berharga, logam mulia, tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Nah atas harta Bapak/Ibu ini dapat dikenai pajak yang lebih tinggi apabila DJP berhasil menemukannya. Maka dari itu mari manfaatkan PPS ini segera sebelum berakhir 30 Juni 2022," ungkap Mozes D.F Nangi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali.
- 4 views