Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dalam rangka penggalakkan edukasi dan sosialisasi perihal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengerahkan personel penyuluh ke lapangan untuk langsung menemui Wali Kota Tarakan dan segenap pemerintah Kota Tarakan di Kota Tarakan (Senin, 27/06).

Germato selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan didampingi Ade Satria Infantri Yudhatama, petugas KPP Pratama Tarakan memaparkan peraturan-peraturan terbaru yang dicakup dalam UU HPP kepada para anggota pemerintahan Kota Tarakan. Dr. Khairul, M.Kes., Wali Kota Tarakan nampak memahami segala bentuk penjelasan yang dibeberkan Germato mengenai UU HPP.

Germato memaparkan bahwa UU HPP mengatur dan mencakup akan perubahan ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta masih adanya kesempatan bagi para wajib pajak yang belum mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir 30 Juni 2022.

“UU HPP sendiri dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian Indonesia,” kutip Germato yang diikuti dengan anggukan Khairul.