
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan kembali jemput bola bagi wajib pajak tertentu di Kecamatan Nunukan, Pulau Nunukan, Kab. Nunukan (Selasa, 21/06). Jemput bola ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak secara langsung dan personal.
Kali ini tim KP2KP Nunukan mendatangi lokasi administrasi PT Sebuku Inti Plantation di Jalan Gajah Mada. Tim yang terdiri dari Kadri Silawane dan Candra Kusuma Atmaja kali ini bertemu dengan Herry Baskoro selaku Bagian Keuangan PT SIP ini.
Dalam pertemuan kali ini, Kadri Silawane mengedukasi wajib pajak tersebut terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi meliputi pembayaran bulanan, dan pembayaran tahunan atas transaksi selama setahun serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“PT SIP sebenarnya sudah bagus pajaknya. Tapi ini ini masih ada beberapa yang perlu untuk dibenahi dari beberapa hal yang kami sampaikan. Jika PT SIP nanti juga butuh asistensi baik untuk perusahaan maupun pelaporan SPT pegawainya, silakan langsung hubungi ke kantor,” ujar Kadri.
Kadri juga sedikit menjelaskan mengenai tata cara pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) yang saat ini sudah mulai menggunakan fasilitas e-Bupot Unifikasi di DJP Online serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu juga menjelaskan mengenai apa saja transaksi yang dikenakan pajak.
- 8 views