Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang kembali mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 (PMK-59) tentang Tata Cara Perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang dihadiri 20 orang bendahara desa dan perwakilan Pengurus Keungan Kantor Kecamatan Bayah di aula Kantor Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak (Selasa, 28/6).
Peserta sosialisasi mengajukan banyak pertanyaan pada sesi diskusi terkait dengan teknis pemotongan dan/atau pemungutan pajak sehubungan dengan transaksi dengan rekanan instansi pemerintah. Kendati masih mengalami kesulitan pada saat pembuatan bukti potong dan SPT Masa Unifikasi, para bendahara satuan kerja pemerintah merasakan manfaat dari aplikasi e-Bupot, khususnya dalam hal keamanan data dan penyederhanaan administrasi.
- 10 views