Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan mengadakan kegiatan dialog dan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara one-on-one di wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Rabu, 29/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan peran serta wajib pajak dalam memanfaatkan PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022.

Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Tilamuta langsung turun ke lapangan dalam memberikan pemahaman mengenai ketentuan PPS dan tata cara bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan PPS. Pada kesempatan ini, Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Tilamuta Arif Indarto menjelaskan mengenai tata cara bagi wajib pajak dalam mengisi daftar harta dalam PPS.

Salah satu wajib pajak yang ditemui di lokasi bersedia mengikuti PPS dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan besaran harta yang diungkapkan. Setelah selesai melakukan pembayaran, wajib pajak menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyuluh KP2KP Tilamuta yang telah membantu dan memberikan asistensi perpajakan terkait PPS.

Di akhir kegiatan, Arif juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan apabila telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya untuk para wajib pajak usahawan ini.

"Dengan adanya kegiatan penyuluhan one-on-one ini, KP2KP Tilamuta berharap kedepannya para Wajib Pajak Usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya bedasarkan penghasilan yang diperoleh," ujar Arif.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan penjelasan kepada wajib pajak akan pentingnya peran pajak bagi negara.