Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan membuka layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan (Rabu 22/6). Layanan ini dibuka setiap hari kerja Senin-Jumat dengan jam layanan mulai 08.00-15.00 WIB.
Di loket tersebut, petugas KP2KP Magetan siap memberikan layanan konsultasi maupun pendampingan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. PPS sendiri merupakan program pemerintah melalui DJP, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan secara sukarela. Program ini telah dimulai sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Dengan dibukanya loket di Mal Pelayanan Publik (MPP) ini KP2KP Magetan berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai PPS dan segera memanfaatkan program ini. Tak hanya layanan PPS yang diberikan, petugas KP2KP Magetan juga melayani masyarakat yang ingin melakukan konsultasi lain terkait perpajakan.
- 13 views