Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi masyarakat Kota Kotamobagu dan Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah titik stategis dan ruang publik yaitu Paris Superstore di Kotamobagu dan Sakura Mart di Amurang.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Kegiatan Pojok Pajak PPS tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap hari mulai pukul 16.00 s.d. 20.00 WITA hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Selain melalui Pojok Pajak, wajib pajak yang masih memerlukan konsultasi bisa mengakses layanan helpdesk secara luring yang disediakan oleh KPP Pratama Kotamobagu atau langsung menghubungi Account Representative masing-masing.
- 4 views