Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kali ini menjadi pengisi Bimtek Laporan Perbendaharaan yang diagendakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Senin, 13/06).

Tak hanya mengundang KP2KP Nunukan, Kantor Kemenag Kabupaten Nunukan juga mengundang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nunukan yang diwakili oleh Indra Kepala Seksi Bank. Nurista Hayuningtyas Caesareay bersama Candra Kusuma Atmaja menjadi perwakilan KP2KP Nunukan dalam undangan tersebut.

Dilaksanakan di Aula Kemenag Kabupaten Nunukan, KP2KP Nunukan menyampaikan materi mengenai jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut oleh Bendahara dalam naungan Kemenag.

Dihadiri oleh total 25 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Pulau Nunukan, Bendahara KUA, Bendahara Bimbingan Masyarakat (Bimas) berbagai agama, serta ASN dari Kemenag, KP2KP Nunukan menjelaskan mengenai kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah.

Tak hanya kewajiban mengenai pelaporan dan pembayaran pajak seperti yang saya jelaskan, Bendahara juga harus selalu memperbaharui data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, seperti adanya PA/KPA baru, mutasi Bendahara, pindah alamat, maupun pemekaran atau pergantian nama instansi,” pesan Nurista dalam penjelasannya.

Lebih lanjut lagi, Nurista menjelaskan pentingnya selalu memperbaharui data, permintaan untuk permohonan lain pun juga akan lebih cepat mengingat semua permohonan akan langsung tersambung dengan sistem mengenai kecocokan sistem dengan pemohon yang tercantum dalam formulir.