Mengingat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan pojok pajak PPS di Mall Boemi Kedaton, Kota Bandar Lampung (Jumat, 17/06). Wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS pada pojok pajak di selasar Mall.
Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Rini Tri Utami dan Candra Tri Ananto ditugaskan untuk menjaga pojok pajak. Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap banyak wajib pajak yang memanfaatkan PPS sebelum berakhir. “Apabila nantinya dikemudian hari jika ditemukan data berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rini.
Kegiatan pojok pajak ini bertujuan sebagai salah satu sarana bagi wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai PPS. PPS sendiri merupakan amanat dari ditetapkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
- 13 views