
Lakukan penyisiran, tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan datangi beberapa wajib pajak usahawan, khususnya pedagang eceran, yang berada di pusat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 15/6).
Tim dari KP2KP Nunukan yang ditugaskan kali ini terdiri dari Nurista Hayuningtyas Caesareay, Selamet, dan Ilham Ramadhan. Wajib pajak target penyisiran kali ini adalah Muslia yang merupakan seorang pemilik toko kelontong La Kenta. Lokasi usahanya ada di Jalan Keramat, Nunukan Timur, dekat dengan area Pasar Inhutani. Dalam penyisiran kali ini Muslia mengaku omset penjualannya sehari bisa mencapai 20 hingga 40 juta rupiah.
"Penyisiran ini bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan telah menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan, mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," jelas Nurista
Nurista dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa kita sebut sebagai pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain itu, secara lisan mereka juga menyampaikan kepada wajib pajak mengenai aturan terbaru yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Mengingat adanya peraturan baru, mulai tahun 2022 bagi usahawan yang omzetnya kurang dari 500 juta selama setahun, masih belum bayar pajak. Nanti setelah omzetnya sudah diatas 500 juta baru bayar 0,5%," pesan Selamet.
- 11 views