
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta melakukan sosialisasi kepada kawan pajak melalui live Instagram di akun @pajakpurwakarta, Jalan Ciganea, Kabupaten Purwakarta, (Jumat, 17/06). Kelas pajak kali ini membahas materi PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB bersama Fungsional Penyuluh Pajak.
Kelas pajak kali ini dipandu oleh dua orang narasumber yakni Adhitya Nugraha Pratama dan M. Fadhil Zuliananda. “Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan perihal Nomor Seri Faktur Pajak, Kode Transaksi Faktur Pajak, dan terkait batas lapor e-Faktur,” tutur Adhit.
“Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP ini bisa didapatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mengajukan permintaan NSFP secara elektronik melalui laman atau aplikasi e-Nofa,” jelas Fadhil membuka sosialisasi pagi itu.
Tidak hanya perihal tata cara mendapatkan NSFP, dijelaskan pula kode transaksi Faktur Pajak. “Untuk kode 01 merupakan kode Faktur Pajak jika penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Sedangkan untuk kode 02 merupakan kode Faktur Pajak jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)-nya dipungut oleh instansi pemerintah. Untuk kode 03, akan dipakai jika penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yang PPNBM nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya,” terang Adhit.
Adhit menambahkan bahwa jika kode Faktur Pajak 04 akan digunakan pada saat penyerahan BKP dan JKP yang Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya menggunakan nilai lain. Sedangkan untuk kode Faktur Pajak 06 digunakan ketika penyerahan lainnya yang PPN dan PPnBM nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan JKP. Selain itu, untuk kode Faktur Pajak 07 digunakan ketika saat penyerahan BKP atau JKP, PPN dan PPNBMnya ditanggung oleh pemerintah. Selanjutnya untuk kode Faktur Pajak 08 digunakan jika penyerahan BKP atau JKP mendapat fasilitas dibebaskan PPN dan PPNBM nya. Untuk kode Faktur Pajak 09 jika penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan.
Setelah menjelaskan materi tersebut, para narasumber mengingatkan batas waktu pelaporan PPN kepada kawan pajak. “Bagi kawan pajak, kami mengingatkan jangan sampai terlambat untuk pelaporan PPN di akhir bulan berikutnya, dikarenakan ada sanksi yang dikenakan,” pungkas Adhit.
- 372 views