
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengedukasi beberapa wajib pajak di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan imbauan atas data potensi pajak (Rabu, 15/6).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyisiran yang dilakukan oleh AR dan pelaksana KP2KP Mukomuko sebelumnya dan penggalian potensi pajak oleh AR melalui surat imbauan yang telah dibuat. Pertemuan dilaksanakan terhadap beberapa wajib pajak secara one to one antara AR dan wajib pajak. Metode one to one dipilih agar edukasi dan informasi dapat disampaikan dengan lebih intensif sehingga wajib pajak dapat tergugah untuk mengikuti PPS atas harta yang belum diungkapkan.
Pada kesempatan tersebut, salah satu AR KPP Pratama Bengkulu Satu, Gustian, menerangkan dan menyampaikan informasi terkait PPS dimana masing-masing kebijakan dalam PPS memiliki peruntukan yang berbeda dan memiliki keuntungan-keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah terhindar dari sanksi sebesar 200% apabila wajib pajak belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi VI Trias Fadli mengungkapkan bahwa pada dasarnya PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Kebijakan pertama ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015 dengan tarif 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi baru terbarukan.
Sedangkan kebijakan kedua ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 s.d. 2020 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020 dengan tarif 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, 18% untuk deklarasi luar negeri serta 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan pada Surat Berharga Negara/hilirisasi/Renewable Energy.
“Saya tertarik untuk mengikuti PPS etelah mendengar penjelasan dari AR”, ungkap Antonius Dalle, salah satu wajib pajak yang mengikuti program PPS. Senada dengan yang dilakukan oleh wajib pajak sebelumnya, Depi Hasriadi selaku pemilik usaha K2 Cell yang begerak dalam usaha penjualan ponsel dan suku cadangnya juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti program PPS.
Kepala KP2KP Mukomuko, Tomi Wiranto mengharapkan dengan diadakannya kegiatan “jemput bola” edukasi perpajakan PPS yang melibatkan AR KPP Pratama Bengkulu ini dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara umum dan bagi KPP Pratama Bengkulu Satu secara khusus.
- 12 views