
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan tindakan penyitaan pada lima unit Mesin Pembuat Rokok (Ciggaratte Maker) dan lima unit Mesin Kemasan Rokok (Sasib 3000) dengan total nilai Rp150 juta (Kamis, 19/5). Aset yang disita tersebut merupakan aset milik penunggak pajak yang belum melunasi utang pajak di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan di lokasi gudang milik wajib pajak PT RIT di Kawasan Citra Buana Industrial Park III, Batam Centre, Kota Batam. Hal ini dilakukan dalam rangka Sita Bersama dan Serentak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau.
"Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak masih memiliki utang pajak yang belum dilunasi, setelah dikeluarkannya Surat Paksa oleh JSPN KPP Madya Batam," ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Dirgo Handoko KPP Madya Batam.
Dirgo berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak pajak. “Melalui tindakan penagihan berupa sita ini, saya berharap aset tersebut dapat dapat dilelang dan laku terjual sehingga dapat melunasi utang pajak milik wajib pajak tersebut,” sambungnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Penilai Pajak KPP Madya Batam, serta pengelola Kawasan Citra Buana Industrial Park III sebagai saksi pelaksanaan tindakan sita.
- 13 views