
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan pemblokiran rekening salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp2,6 Miliar, Kota Tanjung Pinang (Kamis, 19/5). Pemblokiran ini dilakukan oleh Juru Sita KPP Pratama Bintan Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty.
Kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Bintan. Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010. Penandatanganan Berita Acara (BA) Pelaksanaan Sita dilakukan di ruang rapat kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Direktur Kepatuhan BPR Bintan Siti Harlisah dan didampingi oleh saksi dari Kelurahan Tanjung Uban Selatan karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir.
Kokoh berharap, dengan adanya langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan administrasi perpajakan. Di sisi lain, Kokoh juga menekankan kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan agar segera melunasinya. Kokoh mempersilakan wajib pajak untuk dapat melakukan konsultasi terkait proses pelunasan ke KPP Pratama Bintan.
"Diharapkan kepada para wajib pajak agar lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan," ujar Kokoh.
- 19 views