Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) pada pelaku usaha di sepanjang Jalan Poros Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa (Kamis, 09/06). Kegiatan ini dilakukan oleh Account Representative dan Pelaksana Seksi Pengawasan II KPP Pratama Majene.
Beberapa pelaku usaha yang dikunjungi oleh Tim KPP Pratama Majene sebagian besar memiliki usaha jual alat tulis serta fotocopy, bahan bangunan, pakaian, bengkel, dan toko campuran. Dari hasil kunjungan, para pelaku usaha yang ditemui sebagian besar telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun belum melakukan pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 selama memiliki NPWP. Petugas mengimbau para pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), tata cara pembayaran, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Pengenaan Pajak PP 23 ini dikenakan pada pelaku usaha UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Untuk mekanisme pembayarannya sendiri menggunakan kode billing yang dapat Ibu dapatkan melalui situs pajak.go.id atau bisa melalui layanan Whatsapp KPP Pratama Majene. Untuk tahun 2022, pengenaan PP 23 dikenakan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet mencapai Rp500 juta per tahun,” jelas Jumiaty selaku Account Representative.
Lebih lanjut, Tim KPP Pratama Majene juga memberikan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi pelaku usaha yang dikunjungi dengan membagikan leaflet PPS.
- 11 views