Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menggelar Sosialisasi Pelaporan SPT Unifikasi bagi Bendahara Pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan bertempat di Gedung Serba Guna Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Rabu, 15/6).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dan dihadiri oleh 30 wajib pajak yang merupakan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan.

Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana bertugas menjadi narasumber pada sosialisasi ini. Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi e-bupot unifikasi Instansi Pemerintah sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi praktik simulasi pelaporan SPT Unifikasi dan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi.