Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan penyuluhan peraturan terbaru perpajakan kepada instansi pemerintah se-Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 24/05). Sosialisasi yang dihadiri lebih dari 58 bendahara instansi pemerintah ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58/PMK.03/2022 (PMK-58) dan PMK nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dimoderatori oleh Pelaksana KPP Pratama Tolitoli Adhi Patria Hutama. Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas antusiasme para bendahara instansi pemerintah untuk mengikuti sosialisasi.

“PMK 58 pada intinya mengatur tentang pihak lain sebagai pemungut pajak dalam sistem informasi pengadaan pemerintah, sedangkan PMK 59 mengatur tentang tata cara pemungutan dan pemotongan pajak oleh instansi pemerintah, kedua PMK ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022,” ungkap Susilo.

Susilo menambahkan bahwa kedua PMK ini sangat penting diketahui oleh para bendahara karena terdapat perubahan beberapa ketentuan dari peraturan sebelumnya. Susilo berharap setelah sosialisasi ini, bendaahara di masing-masing instansi pemerintah di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol dapat mengimplementasikan aturan ini dengan lebih baik.