Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan menyelenggarakan acara Kelas Pajak yang diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan KPP Pratama Pamekasan, Kabupaten Pamekasan (Jumat, 3/6). Kelas pajak kali ini diikuti lebih dari 100 mahasiswa Universitas Wiraraja Sumenep yang berlangsung mulai pukul 08.30 s.d. 10.30 WIB
Acara kelas pajak kali ini membahas tentang pentingnya peran pajak bagi perekonomian Indonesia serta keberpihakan pajak kepada masyarakat. Salah satunya dengan diadakannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang masih mempunyai harta yang belum diungkapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, DJP memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak yang belum atau bahkan tidak mengungkapkan harta yang dimiliki pada saat Tax Amnesty,” ujar Nur Jaka Utama selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan.
Nur Jaka menyampaikan bahawa DJP memberikan jangka waktu pemanfaatan PPS sampai dengan 30 Juni 2022. Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara daring dengan mengakses laman pajak.go.id kapanpun dan di manapun.
- 7 views