
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi melalui Instagram Live akun Instagram KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap di Cilacap (Selasa, 31/5). Dalam kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana menjelaskan terkait SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.
Eliza Zumariana mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk melakukan berbagai terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk melakukan berbagai terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Salah satunya melalui penerapan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi,” ungkap Eliza.
Ia menambahkan bahwa SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melalui SPT ini, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut di satu masa pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, cukup dilaporkan dalam satu jenis SPT, yakni SPT Masa PPh Unifikasi. Sedangkan untuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 (Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri) tetap dilaksanakan secara terpisah melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“SPT Masa PPh Unifikasi diimplementasikan secara menyeluruh pada masa April 2022,” pungkas Eliza mengakhiri sosialisasi ini.
- 7 views