Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali menyapa wajib pajak dengan bahasan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Instagram Live di Kota Batam (Jumat, 17/6).
Kali ini, Penyuluh KPP Pratama Batam Utara Ribka Linda Novyani dan Merita Katrina berkesempatan menjadi narasumber. Tidak hanya menjelaskan tentang kewajiban Pelaporan SPT Tahunan, keduanya juga mengajak berdiskusi penonton melalui kolom komentar.
Di akhir Live, Ribka mengajak seluruh penonton Live untuk segera melaporkan SPT Tahunan. "Ayo laporkan SPT Tahunan karena salah satu kewajiban sebagai Wajib pajak yang memiliki NPWP adalah Lapor SPT Tahunan!" pungkasnya.
- 5 views