Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022 tentang tata cara pendaftaran & penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) & pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah secara daring dari KPP Pratama Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kamis, 9/6).
Dalam pelaksanaan kelas pajak ini, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah (wajib pajak) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- 11 views