Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemahaman dan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir kembali menggelar kelas pajak secara daring dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 22/06).
“PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” terang Muhammad Ihsan Ahmad, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Samarinda Ilir sebagai narasumber.
Selanjutnya dijelaskan kepada peserta kelas pajak bahwa PPS terdiri atas kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta Tax Amnesty (TA) yang memiliki harta yang diperoleh 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan TA sedangkan kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang perolehan hartanya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020.
Selain itu juga dijelaskan manfaat mengikuti program PPS melalui kebijakan I yaitu tidak dikenai sanksi pasal 18 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sementara melalui kebijakan II yaitu tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 s.d. 2020, kecuali ditemukan harta yang belum diungkap dalam SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Manfaat selanjutnya adalah bahwa Wajib Pajak mendapatkan perlindungan data dan atas data tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap Wajib Pajak.
Dalam kelas pajak tersebut, juga disampaikan pertanyaan dan tanggapan dari peserta kelas pajak. Para peserta antusias dalam memahami materi PPS. Terakhir, Fungsional Penyuluh Pajak berharap bahwa seluruh peserta kelas pajak dapat turut serta memanfaatkan program PPS yang diselenggarakan sampai dengan 30 Juni 2022.
- 4 views