Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara melayani Program Pengungkapan Suakrela (PPS),melalui Loket Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha H. Dudung T. Ruskandi Kota Bekasi, (Rabu, 8/6).
Rosa Irawati Djaelani, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Utara, pada saat sedang menjadi petugas layanan di MPP Kota Bekasi menerangkan apa itu PPS kepada wajib pajak yang hadir. Lebih lanjut Ia menjelaskan 2 kebijakan yang berlaku.
“Kebijakan pertama, untuk harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty. Sedangkan pada kebijakan dua untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” jelas Rosa.
Di akhir sesi konsultasi, wajib pajak yang hadir menerima cendera mata dari KPP Pratama Bekasi Utara sebagai ucapan terima kasih atas partisipasinya dalam Program Pengungkapan Sukarela.
- 11 views