Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan bersama Kantor Camat Banawa Selatan mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas Dana Desa dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi perangkat desa bertempat di Kantor Camat Banawa Selatan, kabupaten Donggala (Senin, 13/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban bendahara desa dalam menggunakan dana desa sekaligus memberikan informasi terkait PPS.
Dalam kegiatan ini, hadir 19 perangkat desa yang berada di kecamatan Banawa Selatan. Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Banawa Teguh Imansyah menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi perangkat desa dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kewajiban pemerintah desa adalah memotong atau memungut setiap ada transaksi yang merupakan objek pemotongan pemungutan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN. Setelah memotong atau memungut pajak, pemerintah desa wajib membuat bukti potong atau pemungutan pajak. Bukti potong tersebut dibuat melalui e-Bupot di laman djp online,” ucap Teguh.
Pada akhir kegiatan, Kepala KP2KP Banawa Lasaru tidak lupa mengajak para pengusaha yang berada di wilayah Kecamatan Banawa Selatan agar segera mengikuti PPS sebelum batas akhir 30 Juni 2022.
- 5 views