Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung Cecep Septian membahas seputar Faktur Pajak pada siniar (podcast) perdana KPP Madya Bandung yang telah diunggah pada kanal youtube KPP Madya Bandung, di Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung, (Jumat, 3/6).

Pada episode kali ini Septian Sukma, Account Representative KPP Madya Bandung hadir sebagai pembawa acara.  Cecep dan Septian secara khusus hanya membahas dua topik perubahan terkait Faktur Pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Pembahasan pertama yang dibahas oleh Cecep dan Septian yaitu mengenai pembatasan waktu upload (pengunggahan) faktur di aplikasi e-Faktur. “Ini aturan yang sangat berubah dari peraturan yang lama, yaitu ada aturan batas waktu upload dalam aplikasi e-Faktur khusus untuk Faktur Pajak Keluaran, paling lambat diupload tanggal 15 bulan berikutnya,” ujar Cecep.

Cecep memberikan contoh apabila wajib pajak membuat Faktur Pajak di bulan Mei 2022 maka Faktur Pajak tersebut harus diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lama tanggal 15 Juni 2022.

Perubahan baru yang kedua dibahas Cecep yaitu mengenai tata cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena pajak (JKP)  dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP)  pembeli BKP atau penerima JKP yang dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN terutang.

“Dulu apabila melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP BKM itu bebas saja menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat. Untuk sekarang diatur ketika penyerahannya ditujukan ke alamat cabang maka alamat (pada Faktur Pajak) harus menggunakan alamat cabang yang menerima BKP atau JKP tersebut, sedangkan utuk nama dan NPWP PKP tetap menggunakan identitas NPWP pusat,” tutur  Cecep pada Septian.

Lebih lanjut Cecep menjelaskan bahwa PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap akan dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.  “Apabila ada kesalahan input, selama wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan, atas Faktur Pajak tersebut masih dapat diganti dengan menggunakan Faktur Pajak pengganti,” imbuhnya.

Sebelum menutup pembicaraan, Cecep juga menambahkan informasi mengenai pertanyaan, yang sering diajukan wajib pajak, “Bagaimana apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah?” Menurut penjelasan Cecep, pada peraturan PER-03/PJ/2022 tidak diatur terkait pemunduran batas akhir pengunggahan Faktur Pajak, “Jadi batas upload itu tetap ditanggal 15 bulan berikutnya walaupun jatuh pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur lainnya,” tegas Cecep.

Podcast yang berdurasi hampir 12 menit tersebut diakhiri dengan ajakan Septian kepada para pendengar untuk menekan klik tombol langganan, like¸ dan share podcast KPP Madya Bandung karena menurutnya akan ada pembahasan peraturan pajak terbaru lainnya di episode selanjutnya.