
Dalam rangka refresh pengetahuan terkait kewajiban menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekaligus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para PKP sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, KPP Pratama Pontianak Timur mengadakan Bincang Pajak melalui Live Instagram (Jumat, 27/05). Live Instagram disiarkan pada akun Instagram KPP Pratama Pontianak Timur @pajakpontitimur.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, pemerintah telah mengeluarkan UU HPP. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022 naik dari 10% menjadi 11%. Salah satu dampak kenaikan tarif PPN adalah Update Aplikasi e-Faktur menjadi e-Faktur versi 3.2. Selaku penerbit Faktur Pajak dan pengguna aplikasi e-Faktur, berbagai perubahan ini tentunya harus diikuti oleh para PKP di Indonesia.
Pemateri pada Bincang Pajak tersebut adalah Gusti Fajar selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Timur dan Arraya Syanazh Yudistira selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Timur. Gusti Fajar menjelaskan bahwa ada beberapa keuntungan menjadi seorang PKP diantaranya adalah PKP dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas setiap pembelanjaan barang/jasa sehingga dapat menjadi pengurang pajak PPN terutang dan PKP juga dapat melakukan restitusi atas kompensasi atas kelebihan pembayaran Pajak PPN.
“PKP diharapkan tidak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN karena dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp500.000 per masa pajak. PKP juga diharapkan untuk tidak terlambat menerbitkan Faktur Pajak karena akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajaknya," jelas Gusti Fajar.
Menutup Bincang Pajak, Arraya menambahkan apabila wajib pajak masih membutuhkan bantuan dan konsultasi dapat hadir ke KPP Pratama Pontianak Timur dengan mengambil antrean helpdesk.
- 7 views