
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyambangi Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjung Pinang untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para prajurit TNI AL di lingkungan Markas Komando (Mako) Lantamal IV Tanjung Pinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 23/6).
Penyuluh Pajak KPP Tanjung Pinang Syukrunaddawami yang menjadi narasumber memperkenalkan dua kondisi yang ada pada program PPS. Kondisi I untuk harta yang belum diungkapkan pada saat program amnesti pajak tahun 2016-2017 silam yang ditujukan untuk badan dan orang pribadi yang sudah mengikuti program tersebut. Kondisi II untuk yang belum melaporkan sama sekali harta yang diperoleh antara tahun 2016-2020 dan ditujukan hanya untuk orang pribadi saja.
Salah satu prajurit yang hadir Wahyu Nugroho menuturkan dirinya masih asing dengan PPS ini. "Belum familiar, baru mengetahui Surat Pemberitahuan (SPT) yang biasa kami laporkan setiap tahun," ujar Wahyu. "Apakah kita harus membayar pajak atas harta yang kita ikutkan PPS? Sedangkan penghasilan kami saja hanya dari gaji?" tanya prajurit lainnya.
Kerisauan tentang banyaknya pajak yang harus dibayar jika mengikuti PPS ini terpatahkan dengan penjelasan Kepala Seksi Pengawasan III Purboningsih Rahayu yang menerangkan bahwa atas harta yang dilaporkan pada PPS tidak terus menerus dikenai pajaknya selama harta tersebut tidak menghasilkan penghasilan lagi.
Para Prajurit Lantamal IV berkomitmen menyukseskan PPS sebagai wujud bela negara setelah mengikuti sosialisasi ini. Tim penyuluh pajak juga menegaskan bahwa PPS ini bersifat sukarela, tidak ada paksaan untuk mengikuti program tersebut dan KPP Tanjung Pinang membuka ruang konsultasi untuk para prajurit yang masih ingin mengetahui tentang PPS lebih lanjut.
- 10 views