
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyiarkan secara langsung (live) melalui kanal media sosial Instagram @pajakdenbar pembahasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Bali (Selasa, 14/6). Instagram Live kali ini dikemas dalam Talkshow Berdebar (Berbincang dengan Denbar) Episode 4 dengan tema "Jangan Ragu, Ayo Ikut Program Pengungkapan Sukarela."
Instagram Live dipandu oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat Ika Lastri Banjarnahor sebagai moderator dan Raras Supriyaningtiyas sebagai narasumber. Acara berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan mengupas tuntas terkait Program Pengungkapan Sukarela.
Raras mengawali materi dengan membahas mengenai gambaran umum PPS. Raras menjelaskan bahwa PPS ini berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan terdiri dari 2 kebijakan. "Kebijakan I adalah untuk WP yang pernah mengikuti Tax Amnesty (TA), baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, untuk harta yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum diungkap saat TA, sedangkan Kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” jelas Raras.
Instagram Live dilanjutkan dengan membahas pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions (FAQ) terkait PPS. Salah satu yang sering ditanyakan yaitu mengenai alasan mengapa wajib pajak badan yang belum pernah ikut TA tidak diperbolehkan mengikuti PPS. Raras menjelaskan bahwa PPS Kebijakan II tidak diberikan untuk wajib pajak badan dengan pertimbangan bahwa wajib pajak badan dinilai relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan profil kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sehingga PPS Kebijakan II didesain untuk mendorong kepatuhan dan memperluas basis pemajakan wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, Raras juga menjelaskan cara untuk mengikuti PPS dan tidak lupa untuk mengajak wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Raras menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai program PPS, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari kantor pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang belum ikut PPS, ayo segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dan jangan sampai terlambat,” ungkap Raras.
Dengan diadakannya kegiatan Instagram Live ini, Raras sberharap masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan tidak ragu untuk melaporkan harta yang belum diungkap.
- 12 views