Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa menggencarkan kegiatan edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan cara melakukan penyuluhan one on one dengan menyambangi lansung beberapa lokasi kediaman dan tempat usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Mamasa (Selasa, 14/6).

Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro ikut serta langsung pada kegiatan ini didampingi satu orang tim penyuluh KP2KP Mamasa agar wajib pajak mendapatkan informasi dan dapat segera memanfaatkan PPS ini dengan baik. Didik menjelaskan secara langsung tentang apa manfaat PPS kepada wajib pajak yang disambangi.

“PPS ini program yang hampir sama dengan tax amnesty, jadi harta yang belum dilaporkan pada tahun pajak sampai dengan 2015 masih bisa diikutkan untuk PPS ini dengan menggunakan kebijakan 1, sedangkan untuk harta yang diperoleh tahun pajak 2016-2020 dapat diikutkan dengan menggunakan kebijakan 2 PPS," tutur Didik. Didik juga mengingatkan bahwa PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022/

Selain memberikan penjelasan penjelasan langsung terkait PPS, tim penyuluh KP2KP Mamasa juga membagian leaflet kepada wajib pajak yang berisi informasi tentang PPS.

Dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi secara langsung ini, pihak KP2KP Mamasa berharap  dapat membantu wajib pajak di Kabupaten Mamasa yang masih bingung atau terkendala dalam mengikuti PPS dan juga agar informasi terkait PPS dapat tersebar luas di masyarakat.