Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Joglo Asri Sari Kuring Indah, Kota Cilegon (Selasa, 14/6). Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sahat Dame Situmorang mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi yang diberikan wajib pajak kepada negara. Arvin juga menjelaskan pentingnya kontribusi wajib pajak kepada negara, utamanya pada kondisi pandemi seperti saat ini. Pada akhir sambutannya, penyelenggara menayangkan video imbauan dari Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Madiono yang berisi ajakan untuk mengikuti PPS yang batas akhirnya tinggal menghitung hari, yaitu pada 30 Juni 2022.
Sosialisasi yang diikuti lebih dari 100 wajib pajak tersebut mengangkat tema “Mengapa Mesti Ikut PPS?”. Materi sosialisasi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak Mawan Triantana. Ia mengingatkan bahwa ketika melaporkan SPT Tahunan PPh, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan, tetapi harta dan kewajiban. Mawan juga menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.
Acara dilanjutkan dengan pendampingan pelaporan PPS bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan maupun ingin berkonsultasi untuk mengikuti PPS. KPP Pratama Cilegon menyediakan 22 loket helpdesk PPS untuk membantu wajib pajak pada sesi pendampingan ini. Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan PPS ini, KPP Pratama Cilegon berharap wajib pajak di Kota Cilegon akan semakin memahami apa itu PPS dan bisa mengikutinya.
- 4 views