
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu (Rabu, 15/6).
Kegiatan yang dihadiri oleh 40 wajib pajak ini KPP Pratama Kotamobagu lakukan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait PPS sehingga wajib pajak yang bisa mengikuti program ini dapat segera memanfaatkannya karena akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama membuka kegiatan sosialisasi PPS. Dalam sambutannya, Andhik mengajak wajib pajak yang hadir untuk memanfaatkan PPS yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
“Terhitung tinggal 15 hari lagi menuju 30 Juni, jadi mari Bapak/Ibu untuk dapat memanfaatkan kesempatan pengungkapan harta secara sukarela yang belum diungkapkan di SPT Tahunan melalui PPS ini,” imbaunya. Kegiatan ini tidak hanya berisi dengan penyampaian materi oleh narasumber terkait PPS, tetapi dalam kegiatan ini wajib pajak diajak untuk berdiskusi dan memberikan pertanyaan terkait PPS.
Pada akhir kegiatan, Andhik mengucapkan terima kasih atas kehadiran wajib pajak dan menginformasikan kembali bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait PPS dapat memanfaatkan berbagai kanal komunikasi dengan DJP yang telah tersedia.
“Terima kasih atas kehadirannya dan silakan Bapak/Ibu dapat berkonsultasi melalui layanan helpdesk, menghubungi account representative atau dapat datang langsung ke pojok PPS di Paris Superstore dan Sakura Mart pada tanggal 17-19 dan 24-26 Juni pada pukul 16.00-20.00 WITA,” tutur Andhik.
- 4 views