
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara one to many di halaman samping gedung KP2KP Malinau, Jalan Raja Pandita No 98 RT 011, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kalimantan Utara (Jumat, 27/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Samuel Febrianto selaku Pelaksana KP2KP Malinau dan dua tenaga honorer lainnya.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berdurasi dua jam tersebut, tim KP2KP Malinau mengundang sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau dan 12 ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau. Sebanyak 21 ASN yang diundang tersebut diundang dalam acara edukasi perpajakan dikarenakan belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan dengan tujuan menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya dan konsekuensi yang akan wajib pajak dapatkan apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan SPT Tahunan.
“Apabila Bapak dan Ibu belum melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih dari bulan Maret, ada beberapa konsekuensi yang akan ditanggung. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum lapor juga dapat dinonefektifkan secara jabatan,” jelas Samuel.
- 8 views