Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 yang dihadiri oleh 40 Bendahara Instansi Pemerintah tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Cilegon (Kamis, 19/5).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Ipah Atiah mewakili Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi. Dalam sambutannya Ipah menyampaikan, “dengan diselenggarakannya sosialisasi ini harapannya Bapak/Ibu Bendahara Instansi Pemerintah dapat lebih mudah dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, utamanya terkait PMK turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini.”
PMK tersebut salah satunya bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja instansi pemerintah, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan penyelenggaraan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Farid Fadli. Farid tidak hanya menjelaskan PMK tersebut, tetapi juga memberikan studi kasus sebagai contoh agar peserta lebih mudah dalam memahami penerapannya.
- 8 views