Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi bersama Fungsional Penyuluh Pajak Mawan Triantana menerima kunjungan silaturahmi Direktur Pusat Inkubator Wirausha dan Klinik UMKM (PIWKU) Kota Cilegon, Laura Irawati, pengurus, serta pelaku UMKM di KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Senin, 9/5).

Kehadiran pengurus PIWKU adalah dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idulfitri 1443 H dalam rangka meningkatkan hubungan baik dan sinergi antara pelaku UMKM dan aparatur pajak.

“Kami sengaja datang berkunjung ke KPP Pratama Cilegon untuk melakukan silaturahmi dan halal bihalal sehingga sinergi yang terjalin antara pelaku UMKM di Kota Cilegon dan aparatur pajak semakin baik dan lebih banyak lagi kegiatan yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” ucap Laura pada kesempatan tersebut.

Arvin merasa senang dengan kunjungan dari perwakilan PIWKU tersebut dan berkesempatan menyampaikan aturan pajak terbaru bagi UMKM. “Mulai tahun 2022, UMKM yang memiliki omzet di bawah atau sama dengan Rp500 juta tidak lagi membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Misal, omzet 500 juta baru diperoleh dari usaha Januari sampai dengan Juli, maka UMKM tersebut baru membayar pajak 0,5% untuk omzet bulan Agustus,” jelas Arvin.

Tak lupa Arvin Krissandi juga mengingatkan kepada pelaku UMKM yang berbentuk badan usaha seperti CV atau PT, bahwa kepemilikan saham adalah harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Apabila selama ini harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan maka diminta untuk melaporkannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).