
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Palu mengadakan kegiatan gelar wicara radio terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Ruang Siar RRI Kota Palu, Sulawesi Tengah (Jumat, 10/6).
Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan dan Tim Penyuluh menjadi narasumber edukasi PPS. Dalam penjelasannya, Bangun menyampaikan terkait periode PPS yang sudah berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022, maka dari itu masih ada kesempatan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah itu, salah satu Tim Penyuluh KPP Pratama Palu Noor Fitria menjelaskan terkait dua kebijakan yang diatur pada PPS. Kebijakan pertama yaitu untuk peserta Tax Amnesty yang belum melaporkan seluruh asetnya pada saat mengikuti program Tax Amnesty, sedangkan kebijakan kedua yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan asetnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Lebih lanjut, Noor juga menjelaskan tata cara mengikuti PPS. “Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id lalu masuk ke layanan PPS, unduh, dan melakukan pengisian pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Jika sudah selesai dalam melakukan pengisian, wajib pajak dapat klik submit dan membuat billing sampai dengan menyetor pajak yang terutang. Setelah pajak terbayar, wajib pajak dapat mengirimkan SPPH tersebut,” jelas Noor.
Setelah Tim Penyuluh menjelaskan tentang PPS, Bangun menegaskan terkait seluruh layanan perpajakan KPP Pratama Palu tidak dipungut biaya. “Selalu saya sampaikan kepada seluruh wajib pajak, bahwa layanan yang kami berikan itu tidak dipungut biaya alias gratis. Kami juga mempunyai call center layanan WhatsApp, khusus layanan terkait PPS masyarakat Palu, SIgi, Donggala, dan Parigi dapat menghubungi kami di nomor layanan 081354559831,” pungkas Bangun.
- 9 views